Penelitian Susu Formula Dilakukan Tahun 2003

Jakarta (ANTARA News) – Institut Pertanian Bogor (IPB) hari Jumat menjelaskan bahwa penelitian tentang susu formula bayi, yang kini menggegerkan masyarakat. dilakukan oleh perguruan tinggi itu tahun 2003.

“Penelitian IPB itu dilakukan pada tahun 2003 dengan sampling susu yang beredar pada saat itu. Jadi tentu saja produknya sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Dr Sri Budiarti selaku juru bicara pihak IPB dalam jumpa pers yang digelar oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), di Jakarta.

Dosen Fakultas MIPA IPB tersebut menjelaskan bahwa penelitian berjudul lengkap “Potensi Kejadian Meningitis Pada Neonatus Akibat Infeksi Enterobacter Sakazakki yang Diisolasi Dari Makanan dan Susu Bayi” itu pertama kali dilakukan tahun 2003 atas biaya dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

“Lalu pada tahun 2006 baru dipublikan di jurnal ilmiah yang terakreditasi `Food Processing`,” kata perempuan berkerudung coklat tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa IPB tidak berminat membuat masyarakat resah gara-gara hasil penelitian susu formula dan makanan bayi.

“Pada akhir tahun 2007, kami sebagai penerima dana penelitian dari Depdiknas wajib membuat seminar hasil penelitian kami masing-masing, dan di situs resmi IPB itulah kami tampilkan hasil penelitian tersebut,” katanya.

Dalam situs resmi IPB (www.ipb.ac.id) terpampang berita tentang penelitian ini pada tanggal 15 Februari 2008, dan rupanya artikel inilah yang memantik keresahan masyarakat luas setelah berbagai media memberitakannya.

Berbeda dengan keterangan Sri, di artikel itu disebutkan bahwa “Peneliti Fakultas Kedokteran Hewan IPB mengungkapkan sebanyak 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April – Juni 2006 telah terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.”

Ini berarti keterangan Sri tidak sama dengan keterangan di artikel situs resmi IPB, terkait dengan waktu penelian. Sri menyebut penelitian dilakukan tahun 2003 namun di artikel situs resmi disebut penelitian dilakukan pada tahun 2006.

Masih dikutip dari situs IPB, “Sampel makanan dan susu formula yang kami teliti berasal dari produk lokal,” kata ketua tim peneliti Dr Sri Estunigsih.

Di artikel itu disebutkan penelitian dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, isolasi dan identifikasi E.sakazakii dalam 22 sampel susu formula dan 15 sampel makanan bayi.

Tahap kedua, menguji 12 isolat E.sakazakii dari hasil isolasi dan kemampuannya menghasilkan enteroksin (racun) melalui uji sitolisis (penghancuran sel).

Dari 12 isolat yang diujikan terdapat 6 isolat yang menghasilkan enteroksin. Uji selanjutnya adalah menguji isolat tersebut pada kemampuan toksinnya setelah dipanaskan.

Ternyata ditemukan 5 dari 6 isolat tersebut yang masih memiliki kemampuan sitolisis setelah dipanaskan.

“Penelitian ini menyimpulkan di Indonesia terdapat susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh E. Sakazakii yang menghasilkan enterotoksin tahan panas dan menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada bayi mencit. Dari hasil pengamatan histopatologis yang diperoleh masih dibutuhkan penelitian senada yang lebih mendalam untuk mendukung hasil penelitian tersebut,” dikutip dari artikel yang sama.

“Namun harus diingat juga bahwa semua bakteri mati musnah bila dicampur dalam air yang suhunya di atas 70 derajat, sehingga masyarakat seharusnya tidak perlu resah terhadap hasil penelitian ini,” kata Sri. sumber:http://www.antara.co.id/arc/2008/2/29/jubir-ipb-penelitian-susu-formula-dilakukan-tahun-2003/

IPB TEMUKAN BAKTERI DALAM SUSU BAYI

Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan hasil penelitian IPB yang menyatakan bahwa produk susu dan makanan bayi yang beredar di masyarakat mengandung bakteri yang membahayakan. Polemik ini berlanjut dengan munculnya perbedaan pernyataan antara yang dimuat di media masa dengan penjelasan lanjutan dari pihak IPB setelah masyarakat mulai resah dan berita mengenai hal ini semakin marak. Berikut saya lampirkan berita mengenai hal ini dari Pikiran Rakyat, mohon dibaca juga penjelasan dari IPB dalam „Penelitian Susu Formula Dilakukan Tahun 2003“ dengan sumber: http://www.antara.co.id/arc/2008/2/29/jubir-ipb-penelitian-susu-formula-dilakukan-tahun-2003/

sumber: Pikiran Rakyat

JAKARTA, (PR).-

Pemerintah diminta segera menarik produk susu formula dan bubur bayi yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. “Masalah bakteri, konsumen tidak bisa melihatnya. Mereka baru merasakan apabila sudah terkena dampaknya. Oleh sebab itu, lebih baik bahan makanan yang tercemar harus ditarik dari pasaran,” kata Ketua YLKI Husna Zahir yang dikutip okezone, Minggu (24/2).

Husna mengatakan, penarikan produk itu perlu dilakukan sambil menunggu hasil keputusan yang diambil pemerintah terkait dengan temuan itu. “Sambil menunggu tim gabungan bekerja, pemerintah bisa menarik produk yang tercemar, sehingga konsumen tidak dirugikan,” katanya.

Hal itu dikemukakan Husna terkait penemuan para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai adanya Enterobacter sakazakii dalam susu formula anak-anak dan bubur bayi. Bakteri jenis ini bisa menyebabkan radang selaput otak. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 74 sampel susu formula, 13,5 persen di antaranya mengandung bakteri beracun. Tiga dari 46 sampel bubur susu bayi juga tercemar bakteri itu.

“Awalnya kami hanya ingin meneliti penyebab diare pada bayi, tapi saya malah kaget dengan ditemukannya Enterobacter sakazakii, bukan bakteri Escherichia coli yang sering ditemukan itu,” kata Ketua Tim Peneliti IPB, Sri Estuningsih, yang juga seorang ahli susu sapi dan makanan anak.

Menurut dia, bakteri Enterobacter sakazakii sangat membahayakan. Selain bisa menyebabkan radang selaput otak, bakteri itu juga bisa menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan di seluruh tubuh. “Apalagi, susu formula dan bubur bayi banyak diberikan kepada anak usia di bawah satu tahun. Ini sangat membahayakan,” katanya.

Penelitian ini dilakukan sejak tahun 2003 dan terus disempurnakan, sebelum akhirnya dipublikasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Namun, dengan alasan Badan POM tidak memiliki kewenangan, penelitian baru ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan lembaga terkait, Sabtu (23/2).

Dijelaskan Sri, temuan bakteri Enterobacter sakazakii pada susu formula dan bubur bayi itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus itu. “Kami, (Sabtu) kemarin telah melakukan rapat dengan lembaga terkait di Kantor Departemen Pertanian untuk membahas temuan kami,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pertemuan itu diputuskan pembentukan tim gabungan yang berasal dari Departemen Kesehatan, Departemen Pertanian, Badan POM, dan tim peneliti IPB yang melakukan penelitian tersebut. “Nantinya, masing-masing tim akan bekerja sesuai dengan kapasitasnya,” tuturnya.

Departemen Kesehatan, misalnya, akan meneliti tentang proses pembuatannya. Departemen Pertanian pada bahan dasarnya, dan Badan POM akan melakukan pendekatan kepada produsen. “Setelah tim gabungan ini bekerja, nanti akan ditentukan langkah konkretnya,” ujar Sri.

Umumkan segera

Sementara itu, masyarakat meminta agar pemerintah atau Balai Besar POM Bandung segera melakukan penelusuran seputar masalah susu formula dan bubur bayi yang ditengarai mengandung Enterobacter sakazakii. Hal itu diperlukan agar masyarakat terhindar dari efek yang tidak diinginkan.

“Tetapi yang lebih penting, pemerintah segera mengumumkan nama susu formula dan bubur bayi yang bermasalah, agar masyarakat bisa menghindari produk beracun tersebut,” ujar Dewi, ibu dari dua anak di daerah Pasteur yang mengaku mengetahui hal itu dari internet.

Ketika “PR” meminta konfirmasi seputar masalah tersebut ke Balai Besar POM di Bandung, mereka menyatakan belum menerima informasi seputar masalah tersebut dari Badan POM. “Saya juga malah baru mengetahui masalah tersebut dari salah satu media elektronik siang tadi,” ujar Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM Bandung, Dra. Siti Nuraniyah kepada “PR”, Minggu (24/2).

“Biasanya, jika ada masalah yang harus ditindaklanjuti, Balai Besar POM Bandung menerima faksimile, dan dari sana baru kita bisa melakukan tindakan selanjutnya, sesuai dengan tugas yang diberikan. Tapi sejak Jumat kemarin, kami tidak menerima surat apa pun,” katanya. (A-34/A-62)***

Menikahi Wanita yang Sedang Koma Karena Sakit….

berikut saya lampirkan konsultasi syariah dengan ustadz Ahmad Syarwat dari sumber http://www.eramuslim.com

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seperti yang saya lihat di film Ayat-ayat Cinta, ada adegan si lelaki menikahi wanita yang sedang tergeletak tak sadarkan diri karena sakit parah (koma). Apakah sah nikahnya? Karena si wanita pasti tidak sadar bahwa dia sedang dinikahkan dan meskipun mungkin mencintai tapi belum tentu dia mau menikah dengan lelaki tersebut.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

SHB

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagaimana kita ketahui bahwa akad nikah dalam syariah Islam adalah akad yang terjadi antara seorang ayah dengan laki-laki yang anak menjadi menantunya.

Sang Ayah mengucapkan ijab, yaitu lafadz yang intinya beliau menikahkan si calon menantu dengan anak gadisnya. Dan si calon menantu akan mengucapkan lafadz qabul, yang intinya adalahpersetujuan atas ijab tersebut.

Kalau ijab dan qabul itu terjadi dan disaksikan oleh minimal dua orang laki-laki yang muslim, baligh, aqil, merdeka, dan adil, maka akan nikah itu sah.

Lalu bagaimana dengan si gadis? Tidak adakah peranan yang dimilikinya? Tidakkah si gadis itu harus dimintai persetujuanya?

Dalam hukum seorang gadis dengan ayah kandungnya, kita mengenal istilah wali mujbir, yaitu wali yang punya hak sepenuhnya atas diri seorang gadis. Dari sekian deret orang yang berwenang menjadi wali, yang posisinya sampai berhak ‘memaksa’ hanyalah ayah dan kakek (ayahnya ayah).

Dan kewenangan wali mujbir memang sampai bisa menikahkan si anak gadis, dengan atau tanpa persetujuanya. Setidaknya, akad yang dilakukan oleh seorang wali mujbir itu hukumnya sah.

Namun lepas dari hukum sah atau tidaknya, tentu saja seorang ayah yang melakukan perbuatan pemaksaan terhadap anak gadisnya, dia juga akan ditanya di sisi Allah atas kesewenangan dan kezhalimannya.

Jadi mohon dibedakan dulu antara kewenangan dan kesewenang-wenangan. Keduanya mungkin saja terjadi. Kewenangan adalah hak dalam hukum, namun kesenang-wenangan adalah tindakan yang zhalim.

Sebagai ilustrasi, secara ketentuan almamater, seorang dosen punya kewenangan untuk memberi nilai secara subjektf kepada mahasiswanya. Dia bisa memberi A atau E, semua adalah kewenangan dosen. Bahkan pak Rektor pun tidak hak untuk mencampuri hak atau kewenangan ini.

Namun di sisi lain, bila seorang mahasiswa diberi nilai E oleh seorang dosen secara zhalim, padahal mahasiswa itu berhak dapat A, maka kita katakan bahwa dosen ini telah berlaku sewenang-wenang.

Tapi apakah bisa diubah kewenangannya? Tentu tetap tidak bisa, kecuali bila dosen itu sendiri yang mengubah keputusannya.

Demikian juga dengan kewenangan seorang wali mujbir, dia berhak menikahkan anak gadisnya dengan atas persetujuan atau tidak sama sekali. Juga berhak menikahkannya dengan sepengetahuan anak gadisnya atau tidak sama sekali.

Lalu solusi apa yang paling tepat?

Sederhana saja, seorang anak gadis seharusnya sangat dekat dengan ayahnya. Sehingga sang ayah tidak perlu menggunakan hak preogratifnya dalam hal menikahkan anak gadis itu. Biarkanlah anak gadis menjadi sangat dekat dengan ayahnya, sehingga apa pun yang diinginkan oleh si gadis, ayahnya akan memenuhinya, termasuk dalam hal memilih calon suami.

Maka bagi seorang wanita muslimah yang aktifis, perlu diingat bahwa semua aktifitas Anda menjadi seorang kader atau aktifis, akan menjadi sia-sia dan tidak ada gunanya, manakala anda tidak mampu mengambil hati ayah kandung. Sebab biar bagaimana pun, hak dan wewenang ayah kandung itu mutlak dibenarkan dalam syariah Islam.

Kalau seorang wanita datang dengan calon suami ideal pilihannya, tapi sang ayah masih menggeleng, jelas sudah siapa yang menang. Yang menang tentu saja ayah, meski si gadis telah didukung oleh 1.000 ustadz atau ustadzah kondang sekalipun.

Kembali kepada wanita yang sedang koma lalu dinikahkan oleh ayah kandungnya, maka hukumnya sah. Karena persetujuan seorang pengantin wanita tidak termasuk di dalam syarat sah sebuah akad nikah.

PERTEMPURAN JABALIA:ISRAEL KALAH!

Hari Jum’at terakhir kemarin (29/2/2008) merupakan hari paling berdarah bagi bangsa terjajah Palestina, utamanya yang tinggal di kawasan Gaza Strip (jalur Gaza). Dalam rentang hari Jum’at-Sabtu sebanyak 60 warga sipil Palestina syahid dibombardir dengan sengaja oleh pesawat-pesawat tempur Israel.

Dalam kondisi terkepung sedemikian rupa, sayap militer HAMAS (Harokah Muqowwamah al Islamiyah) brigade Izzudin al Qossam berhasil memukul mundur pasukan elite militer Israel Gavati yang didukung oleh tank-tank dan pesawat tempur.  Komandan Israel mengatakan bahwa tentaranya mengalami pukulan telak yang dilancarkan oleh satuan-satuan militer yang terorganisir dan unggul. Mahmud Zehar, salah seorang petinggi HAMAS mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan langkah awal, dan kelak tiba saatnya batalyion Izzudin al Qossam mengambil kembali tanah wilayah Palestina terjajah 1948. kekalahan ini menjadi aib bagi bangsa Israel yang dipandang memiliki perlengkapan tempur paling lengkap dan modern di kawasan timur tengah., setelah kekalahan serupa di Libanon.

Berikut saya lampirkan informasi mengenai hal ini dari sumber www.infopalestina.com:


Gaza-Infopalestina : Pemimpin Gerakan Hamas, Mahmud Zehar menegaskan, operasi militer Israel di Jabalia, sebelah utara Gaza berakhir dengan kegagalan. Israel tidak dapat menghentikan serangan roket-roket Palestina. Target sasaran Israel nol besar. Sementara perlawanan berhasil memukul mundur serdadu musuh.

Dalam aksi massa di Jalur Gaza hari ini (3/3) Mahmud Zehar mengingatkan kemanangan yang semakin dekat. Serdadu Israel sudah dapat diusir dari Gaza Utara. Saatnya nanti pasukan Al-Qossam yang akan merangsek memasuki wilayah Palestina jajahan 48.

Zehar menyerukan Negara Ibrani tersebut berfikir ulang sebelum melessakan roketnya ke arah rumah-rumah Palestina. Mereka juga harus menimbang-nimbang sebelum melakukan serangan berikutnya. Mereka harus berfikir kemana akan menyelamatkan diri mereka ketika pasukan Hamas berhasil memasuki rumah-rumah yahudi dan mencari setiap Zionis Israel.

“Kaburnya serdadu Israel dari Jabalia Timur merupakan kemenangan bagi Hamas dan kekalahan bagi pasukan Olmert,” ungkap Zehar.

“Kami ingatkan situasi di lapangan akan semakin memperkuat pasukan Hamas.” Israel akan menanggung kekalahannya dalam waktu dekat ini,” tegas Zehar.

Dalam pada itu Zehar menyatakan, serdadu Israel Ghilad Shalit tidak akan dibebaskan kecuali jika Israel mematuhi segala persyaratan yang diajukan faksi-faksi perlawanan. Hamas tidak pernah membeda-bedakan antara satu tawanan dengan yang lainnya. walaupun mereka berbeda gerakan atau kelompok. Hamas tetap memperjuangkan kebebasan mereka (asy)


  • Maret 2008
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31  
  • Arsip

  • Blog Stats

    • 15.400 hits